Daftar Periksa untuk Memperoleh Lisensi Bank di Indonesia
Fase 1: Tahap Persiapan
Sebelum mengajukan permohonan resmi, diperlukan persiapan yang matang agar proses berjalan lancar.
1. Menentukan Jenis Bank dan Model Bisnis
- Pilih jenis lisensi:
- Bank Umum: menyediakan layanan perbankan lengkap.
- Bank Digital: fokus pada layanan online, tanpa kantor fisik atau hanya dengan jumlah minimal. Persyaratannya berbeda.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR): layanan terbatas, terutama untuk usaha mikro dan kecil.
- Menyusun model bisnis dan strategi selama 5 tahun.
- Menentukan target pasar, produk, dan keunggulan kompetitif.
2. Tim dan Struktur Kepemilikan
- Membentuk tim pendiri (Pihak Pendiri).
- Menetapkan struktur kepemilikan saham (Struktur Kepemilikan Saham). Kepemilikan asing di bank umum dapat mencapai 99%.
- Menunjuk calon Direksi dan Dewan Komisaris dengan reputasi baik dan pengalaman relevan.
3. Modal
- Memastikan ketersediaan modal disetor minimum:
- Bank Umum: 10 triliun rupiah (sekitar 625 juta USD).
- Bank Digital: dapat memulai dengan 3 triliun rupiah, tetapi wajib mencapai 10 triliun dalam jangka waktu yang ditetapkan.
- Menyediakan dokumen yang membuktikan legalitas asal-usul dana.
4. Rencana Bisnis Komprehensif
- Tata kelola perusahaan dan struktur organisasi.
- Sistem manajemen risiko (kredit, pasar, operasional, likuiditas).
- Proyeksi keuangan 5–10 tahun.
- Strategi pemasaran dan akuisisi nasabah.
- Deskripsi infrastruktur IT dan langkah keamanan siber.
- Kebijakan AML/KYC (anti pencucian uang dan identifikasi nasabah).
- Rencana pengembangan SDM.
Fase 2: Proses Perizinan di OJK
Proses meliputi dua tahap utama: persetujuan prinsip dan izin usaha.
Tahap 2.1: Persetujuan Prinsip
- Mengajukan permohonan ke OJK dengan dokumen lengkap:
- Draf anggaran dasar perusahaan.
- Data pendiri dan pemegang saham.
- Bukti modal.
- Rencana bisnis.
- CV dan dokumen calon Direksi serta Dewan Komisaris.
- Menjalani Fit and Proper Test untuk semua calon pengurus.
- Mempresentasikan rencana dan menjawab pertanyaan OJK.
- Menerima surat persetujuan prinsip. Masa berlaku biasanya 1 tahun.
Tahap 2.2: Izin Usaha
- Mendaftarkan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
- Menyetor modal penuh ke rekening escrow.
- Mempersiapkan infrastruktur operasional:
- Menyewa atau membeli kantor pusat.
- Mengimplementasikan dan menguji Core Banking System serta sistem IT.
- Mengesahkan kebijakan internal dan SOP.
- Mengajukan permohonan pemeriksaan kesiapan operasional.
- Menjalani audit OJK: evaluasi sistem IT, keamanan, SDM, dan kantor.
- Menerima keputusan resmi pemberian izin usaha.
Fase 3: Tahap Pasca-Izin
1. Integrasi dengan Sistem Keuangan
- Registrasi ke Bank Indonesia untuk terhubung dengan sistem pembayaran nasional.
- Bergabung dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) – wajib bagi semua bank.
2. Peluncuran Operasional
- Memulai layanan kepada nasabah.
- Menyampaikan laporan pertama ke OJK sesuai tenggat waktu.
- Mematuhi ketentuan OJK dan BI secara berkelanjutan.
Otoritas Pengatur Utama
- OJK (Otoritas Jasa Keuangan) – perizinan dan pengawasan.
- BI (Bank Indonesia) – kebijakan moneter dan sistem pembayaran.
- LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) – penjaminan simpanan nasabah.
Estimasi waktu keseluruhan: rata-rata 12–24 bulan dengan persiapan optimal.