Lisensi

Daftar Periksa untuk Memperoleh Lisensi Bank di Indonesia

Fase 1: Tahap Persiapan

Sebelum mengajukan permohonan resmi, diperlukan persiapan yang matang agar proses berjalan lancar.

1. Menentukan Jenis Bank dan Model Bisnis

  • Pilih jenis lisensi:
    • Bank Umum: menyediakan layanan perbankan lengkap.
    • Bank Digital: fokus pada layanan online, tanpa kantor fisik atau hanya dengan jumlah minimal. Persyaratannya berbeda.
    • Bank Perkreditan Rakyat (BPR): layanan terbatas, terutama untuk usaha mikro dan kecil.
  • Menyusun model bisnis dan strategi selama 5 tahun.
  • Menentukan target pasar, produk, dan keunggulan kompetitif.

2. Tim dan Struktur Kepemilikan

  • Membentuk tim pendiri (Pihak Pendiri).
  • Menetapkan struktur kepemilikan saham (Struktur Kepemilikan Saham). Kepemilikan asing di bank umum dapat mencapai 99%.
  • Menunjuk calon Direksi dan Dewan Komisaris dengan reputasi baik dan pengalaman relevan.

3. Modal

  • Memastikan ketersediaan modal disetor minimum:
    • Bank Umum: 10 triliun rupiah (sekitar 625 juta USD).
    • Bank Digital: dapat memulai dengan 3 triliun rupiah, tetapi wajib mencapai 10 triliun dalam jangka waktu yang ditetapkan.
  • Menyediakan dokumen yang membuktikan legalitas asal-usul dana.

4. Rencana Bisnis Komprehensif

  • Tata kelola perusahaan dan struktur organisasi.
  • Sistem manajemen risiko (kredit, pasar, operasional, likuiditas).
  • Proyeksi keuangan 5–10 tahun.
  • Strategi pemasaran dan akuisisi nasabah.
  • Deskripsi infrastruktur IT dan langkah keamanan siber.
  • Kebijakan AML/KYC (anti pencucian uang dan identifikasi nasabah).
  • Rencana pengembangan SDM.

Fase 2: Proses Perizinan di OJK

Proses meliputi dua tahap utama: persetujuan prinsip dan izin usaha.

Tahap 2.1: Persetujuan Prinsip

  • Mengajukan permohonan ke OJK dengan dokumen lengkap:
    • Draf anggaran dasar perusahaan.
    • Data pendiri dan pemegang saham.
    • Bukti modal.
    • Rencana bisnis.
    • CV dan dokumen calon Direksi serta Dewan Komisaris.
  • Menjalani Fit and Proper Test untuk semua calon pengurus.
  • Mempresentasikan rencana dan menjawab pertanyaan OJK.
  • Menerima surat persetujuan prinsip. Masa berlaku biasanya 1 tahun.

Tahap 2.2: Izin Usaha

  • Mendaftarkan badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  • Menyetor modal penuh ke rekening escrow.
  • Mempersiapkan infrastruktur operasional:
    • Menyewa atau membeli kantor pusat.
    • Mengimplementasikan dan menguji Core Banking System serta sistem IT.
    • Mengesahkan kebijakan internal dan SOP.
  • Mengajukan permohonan pemeriksaan kesiapan operasional.
  • Menjalani audit OJK: evaluasi sistem IT, keamanan, SDM, dan kantor.
  • Menerima keputusan resmi pemberian izin usaha.

Fase 3: Tahap Pasca-Izin

1. Integrasi dengan Sistem Keuangan

  • Registrasi ke Bank Indonesia untuk terhubung dengan sistem pembayaran nasional.
  • Bergabung dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) – wajib bagi semua bank.

2. Peluncuran Operasional

  • Memulai layanan kepada nasabah.
  • Menyampaikan laporan pertama ke OJK sesuai tenggat waktu.
  • Mematuhi ketentuan OJK dan BI secara berkelanjutan.

Otoritas Pengatur Utama

  • OJK (Otoritas Jasa Keuangan) – perizinan dan pengawasan.
  • BI (Bank Indonesia) – kebijakan moneter dan sistem pembayaran.
  • LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) – penjaminan simpanan nasabah.

Estimasi waktu keseluruhan: rata-rata 12–24 bulan dengan persiapan optimal.

Kirim pengajuan
Nama Anda*
Alamat e-mail*
Telepon Anda*
Masuk
E-mail
Kata sandi
Lupa kata sandi?
E-mail